Logo
AL IKHLAS
Ikhlas Hati, Ikhlas Beraksi
image


Pernikahan adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)

Pernikahan bukan hanya sekadar ikatan antara dua individu, tetapi juga merupakan fondasi untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dalam proses pernikahan Islam, masjid memiliki peran yang sangat penting, baik sebagai tempat pelaksanaan akad nikah maupun sebagai pusat pembinaan keluarga.

Masjid sebagai Tempat Pelaksanaan Akad Nikah

Dalam tradisi Islam, melangsungkan akad nikah di masjid memiliki keutamaan tersendiri. Masjid adalah tempat yang suci, di mana keberkahan dan rahmat Allah SWT senantiasa turun. Melaksanakan akad nikah di masjid menunjukkan niat bahwa pernikahan ini adalah ibadah dan komitmen yang dilandasi oleh nilai-nilai Islam.

Akad nikah boleh dilaksanakan di masjid selama tidak mengabaikan etika, akhlak, dan tata krama. Namun, jika akad nikah justru menimbulkan kerusakan, maka pelaksanaan di masjid menjadi makruh. Bahkan, hukumnya bisa menjadi haram jika menjadikan masjid sebagai tempat kemaksiatan dan merusak kesucian rumah Allah.

sebagian ulama berpendapat bahwa akad nikah di masjid hukumnya boleh. Sebab, akad nikah pada dasarnya dapat dilangsungkan di mana saja selama memenuhi syariat agama.

Adapun penggunaan masjid sebagai tempat pelaksanaan akad nikah sebaiknya dapat dijamin tentang kebersihan, ketenangan, menghindari ikhtilat dan tidak mengganggu orang yang sedang salat atau kegiatan ibadah lainnya. 

Masjid sebagai Pusat Pembinaan Keluarga

Setelah pernikahan, masjid juga berperan sebagai pusat pembinaan keluarga. Banyak masjid yang menyelenggarakan program-program edukasi untuk pasangan suami istri, seperti:

1.   Kajian Keislaman: Membahas hak dan kewajiban suami istri, pendidikan anak, dan manajemen rumah tangga.

2.   Konsultasi Keluarga: Memberikan solusi atas permasalahan rumah tangga dengan pendekatan Islami.

3.   Pelatihan Parenting Islami: Mengajarkan cara mendidik anak berdasarkan nilai-nilai Al-Quran dan Sunnah.

Keberkahan Pernikahan yang Dilandasi Nilai Islam

Pernikahan yang dilandasi nilai-nilai Islam akan membawa keberkahan, tidak hanya bagi pasangan suami istri, tetapi juga bagi masyarakat sekitar. Masjid, sebagai pusat ibadah dan komunitas, menjadi tempat yang ideal untuk memperkuat nilai-nilai tersebut.

Dengan menjadikan masjid sebagai bagian integral dalam pernikahan dan kehidupan rumah tangga, umat Islam dapat menciptakan keluarga yang kokoh, harmonis, dan penuh keberkahan. Keluarga yang kuat ini nantinya akan menjadi pilar utama dalam membangun masyarakat yang lebih baik.

Semoga setiap pernikahan yang dilaksanakan dalam naungan Islam selalu diberkahi oleh Allah SWT dan menjadi jalan menuju surga-Nya. Aamiin []